Mantan Kapolres Bandara Soetta Diberhentikan Dari Anggota Polri, Ini Alasannya

- 1 September 2022, 10:22 WIB
Mantan Kapolres Bandara Soetta Diberhentikan Dari Anggota Polri, Ini Alasannya
Mantan Kapolres Bandara Soetta Diberhentikan Dari Anggota Polri, Ini Alasannya /PMJ/

“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 31 Agustus 2022 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Naik Pangkat, 2 Polwan Tambah Daftar Jenderal, Siapa Mereka? Berikut Rincian Lengkapnya

Edwin mengajukan banding atas putusan tersebut. Sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

Baca Juga: Dua Kali Diperiksa, Putri Candrawathi Masih Hirup Udara Bebas, Pengacara: Karena Alasan Kemanusiaan

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini