Mantan Kapolres Bandara Soetta Diberhentikan Dari Anggota Polri, Ini Alasannya

- 1 September 2022, 10:22 WIB
Mantan Kapolres Bandara Soetta Diberhentikan Dari Anggota Polri, Ini Alasannya
Mantan Kapolres Bandara Soetta Diberhentikan Dari Anggota Polri, Ini Alasannya /PMJ/

KLIK BANGGAI - Setelah beberapa anggota Polri yang dinonaktifkan bahkan dipecat secara tidak hormat, kini giliran Mantan Kapolres Bandara Soetta (Soetta).

Pasalnya, kali ini Mantan Kapolres Bandara Soetta Edwin diberhentikan dari anggota Polri saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hal itu dilakukan kepada Mantan Kapolres Bandara Soetta lantaran tisak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Baca Juga: Setelah Polri, Giliran TNI Diultimatum Jokowi Soal Kasus Mutilasi Warga di Papua, Presiden: Usut Tuntas!

Hal tersebut merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berbenah memerangi narkoba dan judi.

Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang KKEP pada Selasa 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Edwin selaku atasan penyidik saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan Laporan Polisi Nomor: 

Baca Juga: BSU 2022 Cair September, Pekerja Siap-siap Terima Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Penerima

LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021. Proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x