Mantan Kapolres Bandara Soetta Diberhentikan Dari Anggota Polri, Ini Alasannya

Tayang: 1 September 2022, 10:22 WIB
Penulis: Marhum
Editor: Tim Pikiran Rakyat Banggai
Mantan Kapolres Bandara Soetta Diberhentikan Dari Anggota Polri, Ini Alasannya
Mantan Kapolres Bandara Soetta Diberhentikan Dari Anggota Polri, Ini Alasannya /PMJ/

KLIK BANGGAI - Setelah beberapa anggota Polri yang dinonaktifkan bahkan dipecat secara tidak hormat, kini giliran Mantan Kapolres Bandara Soetta (Soetta).

Pasalnya, kali ini Mantan Kapolres Bandara Soetta Edwin diberhentikan dari anggota Polri saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hal itu dilakukan kepada Mantan Kapolres Bandara Soetta lantaran tisak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Baca Juga: Setelah Polri, Giliran TNI Diultimatum Jokowi Soal Kasus Mutilasi Warga di Papua, Presiden: Usut Tuntas!

Hal tersebut merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berbenah memerangi narkoba dan judi.

Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang KKEP pada Selasa 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Edwin selaku atasan penyidik saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan Laporan Polisi Nomor: 

Baca Juga: BSU 2022 Cair September, Pekerja Siap-siap Terima Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Penerima

LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021. Proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 31 Agustus 2022 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Naik Pangkat, 2 Polwan Tambah Daftar Jenderal, Siapa Mereka? Berikut Rincian Lengkapnya

Edwin mengajukan banding atas putusan tersebut. Sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

Baca Juga: Dua Kali Diperiksa, Putri Candrawathi Masih Hirup Udara Bebas, Pengacara: Karena Alasan Kemanusiaan

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” tandasnya. ***


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini