Hore! BSU 2022 Tahap Empat Cair Diawal Oktober, Pekerja Ini Dipastikan Tak Dapat

- 4 Oktober 2022, 13:24 WIB
Hore! BSU 2022 Tahap Empat Cair Diawal Oktober, Pekerja Ini Dipastikan Tak Dapat
Hore! BSU 2022 Tahap Empat Cair Diawal Oktober, Pekerja Ini Dipastikan Tak Dapat /

Baca Juga: PSSI Hentikan BRI Liga 1, Arema FC Dilarang Jadi Tuan Rumah

"Sebagaimana regulasi bahwa salah satu persyaratan tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti BPUM, PKH, Kartu Prakerja dan kita padankan dengan data PNS dan TNI/Polri," paparnya.

Anwar memastikan Kemnaker melaporkan kepada publik terkait anggaran awal BSU dan realisasi anggaran yang disalurkan, dan sisa anggaran akan dikembalikan ke kas negara.

"Anggaran tidak tersalur ada alasannya juga mengapa ada tidak tersalurkan," tuturnya.

Baca Juga: Penahanan Putri Candrawathi Dilanjutkan, Kejagung Beberkan Alasan Berikut

Anwar mengatakan penyaluran BSU dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah menyampaikan, syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syaratnya antara lain merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Baca Juga: Kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Media China Menyoroti, 127 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

"Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota," kata Ida.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x