Kemenaker akan melakukan pemadanan atau verifikasi agar sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Pemerintah sebelumnya menargetkan sasaran penerima bantuan ini sekitar 16 juta pekerja.
Namun, salah satu syarat penerima BSU kali ini tidak boleh menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, BPUM, dan Kartu Pra Kerja.
Pemerintah juga memberikan syarat lain untuk penerima BSU yakni telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
Dari data tersebut tereliminasi dan menyisakan calon penerima BSU sebanyak 14,6 juta orang. ***
Artikel Rekomendasi