KLIK BANGGAI - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan penyesuaian tarif ojek online atau ojol.
Dengan tarif baru tersebut, maka masyarakat harus menyiapkan uang lebih jika ingin menggunakan jasa ojol.
Bagi kalian pengguna jasa online, berikut informasi seputar jadwal resmi pemberlakuan perubahan tarif ojol dan rincian tarif berdasarkan zona.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menyampaikan, bahwa penyesuaian tarif ojol tersebut resmi berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022 mendatang.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Anies Baswedan Disodok Pertanyaan Soal Keuntungan Penyelenggaran Formula E
"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 7 September 2022 sebagaiamana dilansir dari Antara.
Hendro mengungkapkan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru, kenaikan tarif ojol adalah sebagai berikut:
Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi);
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000
Baca Juga: Hari Ini, Ferdy Sambo Kembali Diperiksa di Mako Brimob
Artikel Rekomendasi