KLIK BANGGAI - Kabar gembira bahwa pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022.
Diketahui, BSU 2022 ini akan disalurkan kepada sekira 8,8 juta pekerja dengan nominal Rp1 juta.
Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU 2022 ini, hanya pekerja yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berhak menerimanya.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Daftar Penerima BSU 2022 Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Hanya Pakai KTP
Namun hingga saat ini kabar pencairan BSU tak kunjung terdengar.
Sambil menunggu waktu pencairan ada baiknya anda simak syarat dan cara cek Penerima BSU melalui situs kemnaker:
Cek penerima BSU 2022 melalui situs Kemnaker
a. Kunjungi situs Kemnaker.go.id atau klik di sini
b. Jika belum memiliki akun maka klik daftar
Artikel Rekomendasi