KLIK BANGGAI - Kabar gembira bahwa pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022.
Diketahui, BSU 2022 ini akan disalurkan kepada sekira 8,8 juta pekerja dengan nominal Rp1 juta.
Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU 2022 ini, hanya pekerja yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berhak menerimanya.
Namun hingga saat ini kabar pencairan BSU tak kunjung terdengar.
Sambil menunggu waktu pencairan ada baiknya anda simak syarat dan cara cek Penerima BSU melalui situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/:
Cek penerima BSU 2022 di situs BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek:
a. Kunjungi link berikut : https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ tau klik di sini
b. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir
Artikel Rekomendasi