KLIK BANGGAI - Bantuan subsidi upah atau yang disebut sebagai BSU akan kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2022 ini.
BSU 2022 ini diketahui memiliki nominal sebesar Rp1 juta berbeda atau lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hanya saja, tidak semua pekerja bisa menjadi BSU 2022. Sebab, pemerintah telah menetapkan syarat dan ketentuan penerima.
Baca Juga: Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BSU 2022? Segera Hubungi Kontak Ini
Yang harus diketahui oleh para pekerja adalah, BSU 2022 hanya akan disalurkan di dua wilayah yang telah ditetapkan oleh Kemnaker.
Dua wilayah yang dimaksud adalah mereka atau pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan level 4.
Baca Juga: Gawat! Tidak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat BSU 2022?
Sebab, dua wilayah itu telah disepakati oleh pemerintah sebagai syarat penerima BSU tahun ini.
Berikut syarat lengkap yang dikutip dari laman Kemnaker:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
Artikel Rekomendasi