Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BSU 2022? Segera Hubungi Kontak Ini

- 14 Juli 2022, 10:40 WIB
Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BSU 2022? Segera Hubungi Kontak Ini
Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BSU 2022? Segera Hubungi Kontak Ini /tangkap layar sso.bpjsketenagakerjaan.go.od

KLIK BANGGAI - Pemerintah akan melakukan penyaluran bantuan subsidi upah atau BSU 2022.

Bantuan BSU 2022 ini dengan nominal Rp1 juta untuk setiap pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima.

Bagi pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU 2022 akan mendapatkan notifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab hanya pekerja yang akan menerima BSU 2022, berikut syaratnya:

Baca Juga: Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Kasus Dewa Matahari, Larang Ikut Ajaran Nabi Muhammad SAW

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. 

Baca Juga: Kabar Terbaru BSU 2022, Menaker Ida Fauziyah: Kami Segera Salurkan!

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x