KLIK BANGGAI - Kabar gembira bagi pekerja, pasalnya pemerintah akan mencairkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022.
Diketahui, pada BSU 2022 ini, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp1 juta.
Hanya sayangnya, tidak semua pekerja dapat menerima bantuan BSU 2022. Hanya mereka yang memenuhi syarat yang dapat menerima.
Baca Juga: BSU 2022 Cair Juli? Simak Syarat dan Cara Cek Penerima Link Berikut, Kamu Termasuk?
Selain itu, BSU akan ditransfer ke rekening Himbara yang dimiliki para pekerja.
Menurut informasi yang dihimpun Klik Banggai bahwa hanya 5 golongan pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2022, berikut ini syaratnya:
Baca Juga: Kabar Terbaru BSU 2022, Kapan Cair? Simak Penjelasan Dari Kemnaker
1. Memiliki upah/gaji di bawah Rp 3,5 juta
2. Merupakan anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan
3. Tidak berasal dari kalangan ASN/TNI/POLRI
Artikel Rekomendasi