KLIK BANGGAI - Masyarakat harus bersiap menerima kebijakan baru tentang pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Sebab, dalam waktu tidak lama lagi, pembelian minyak goreng curah akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi.
Terkait itu, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat, terutama tentang cara mendapatkan minyak goreng via aplikasi.
Saat ini, pemerintah sedang mensosialisasikan kebijakan tersebut dalam tahap transisi penggunaan PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng.
Adapun cara atau langkah-langkah membeli minyak goreng dengan PeduliLindungi sebagai berikut sebagaimana dikutip dari PMJ News;
- Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual MCGR.
- Buka aplikasi PeduliLindungi, lalu scan QR Code yang terdapat di toko pengecer.
- Tunjukan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Apabila hasil scan QR Code berwarna hijau, maka pembelian MGCR bisa dilakukan. Namun jika menunjukkan hasil berwarna merah, pembelian MGCR tidak bisa dilakukan.
Pembelian MGCR untuk sementara dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari per NIK (Nomor Induk Kependudukan), dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/Liter atau Rp15.500/kg.
Artikel Rekomendasi