Penting untuk Pengecer! Ini Link Akses Informasi Pembelian Minyak Goreng Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

- 27 Juni 2022, 19:38 WIB
Ilustrasi - Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah.
Ilustrasi - Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah. /Media Blitar/Ayu Eviana/

KLIK BANGGAI - Pemerintah mulai mempersiapkan ketentuan tentang penggunaan Aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat atau MGCR.

Hal itu ditandai dengan mulai dimulainya tahap sosialisasi dan transisi penggunaan Aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng terhitung sejak hari ini, Senin, 27 Juni 2022.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan,

Baca Juga: Berikut Langkah-langkah Pembelian Minyak Goreng Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Pembelian bisa dilakukan di toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0) atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Hingga saat ini pembelian MGCR sudah diatur dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

"Untuk seluruh penjual atau pengecer yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE sudah bisa kita tetapkan HET. Jadi, tidak ada lagi yang bisa main-main soal harga ini," tegasnya.

Baca Juga: Pembelian Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi Disosialisasikan Hari Ini, Luhut: Tidak Ada Permainan...

Untuk sementara waktu, selama masa sosialisasi dan transisi ini, masyarakat masih dapat melakukan pembelian dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x