Pinjam KTP Orang Lain Demi Membeli Minyak Goreng Curah Lewat PeduliLindungi Bisa Melanggar?

- 28 Juni 2022, 18:39 WIB
Pinjam KTP Orang Lain Demi Membeli Minyak Goreng Curah Lewat PeduliLindungi Bisa Melanggar?
Pinjam KTP Orang Lain Demi Membeli Minyak Goreng Curah Lewat PeduliLindungi Bisa Melanggar? /Twitter/@H4mdb/

KLIK BANGGAI - Saat ini untuk membeli minyak goreng curah, pemerintah memberikan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk membeli minyak goreng curah masyarakat juga diwajibkan membawa KTP (NIK KTP).

Lantas bagaimana jika ada pelanggaran pembelian minyak goreng curah dengan PeduliLindungi?

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi Hanya Mempersulit? Simak Penjelasan Ini

Pemerintah belum akan mengatur sanksi untuk pelanggaran dalam pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan PeduliLindungi menyusul adanya kekhawatiran pembelian berlebih oleh konsumen.

Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah agar minyak goreng curah rakyat bisa benar-benar mengalir ke masyarakat.

Baca Juga: Belasan WNI Dilaporkan Meninggal Dunia di Rumah Tahanan Malaysia, Kemenlu Lakukan Hal Ini

"Soal pinjam NIK orang lain, menurut kami saat ini setiap manusia punya hak untuk beli. Kalau misalnya hak tersebut dipinjamkan kepada orang lain atau diberikan kepada orang lain, itu bukan sesuatu yang mau kita regulate (atur) sekarang," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa, dikutip dari ANTARA.

Rachmat menuturkan saat ini pemerintah membatasi pembelian minyak goreng curah sebanyak 10 kg/hari/NIK atau scan PeduliLindungi untuk memenuhi kebutuhan usaha mikro dan kecil (UMK). Ada pun kebutuhan rumah tangga dinilai tidak sebanyak itu.

Baca Juga: Sama Halnya Hamas, China Juga Desak Masyarakat Internasional Bertindak Tegas Sudahi Kejahatan Israel

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini