Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya mempertahankan ketersediaan bahan baku minyak goreng melalui penerapan aturan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) oleh Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Mendag Lutfi Nyatakan Perdagangan Komoditas Dunia Perlu Ditata Ulang
Jumlah DMO ditetapkan sebesar 10 juta ton minyak goreng, terdiri atas 8 juta ton minyak goreng yang dipergunakan dan 2 juta ton untuk cadangan.
Selanjutnya, Kemendag akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen serta mekanisme produksi dan distribusi minyak goreng ke masyarakat secara merata.***
Artikel Rekomendasi