KLIK BANGGAI - Bagi anda yang merupakan pekerja dan terdata di BPJS Ketenagakerjaan, siap-siap dapat rezeki nomplok dari pemerintah.
Pasalnya, bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan BLT subsidi gaji atau BSU 2022.
Diketahui, pekerja atau buruh yang masuk dalam daftar penerima BSU 2022 akan mendapatkan dana sebesar Rp1 juta dari pemerintah.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Beberkan Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji 2022, Simak Disini
BLT subsidi gaji atau BSU 2022 ini merupakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang juga tahun sebelumnya sempat disalurkan.
Namun, meski sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, anda belum dipastikan mendapatkan BSU.
Sebab, ada beberapa hal yang menjadi kriteria penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahun ini .
Baca Juga: Marshel Widianto Diduga Beli Video Dea OnlyFans, Begini Komentar Ifan Seventeen dan Gading Marten
Menaker Ida Fauziyah mengatakan kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.
Artikel Rekomendasi