Apa Itu JKP, Siapa Saja yang Berhak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Penasaran? Simak Penjelasan Lengkapnya

- 26 Februari 2022, 19:54 WIB
Berikut penjelasan lengkap terkait program JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut penjelasan lengkap terkait program JKP BPJS Ketenagakerjaan. /kemnaker

KLIK BANGGAI - Ada tau nggak apa sih sebenarnya JKP, lalu siapa saja yang berhak mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?

Bagi anda yang masih asing dengan program terbaru dari pemerintaha ini mungkin sebaiknya bisa menyimak penjelasan berikut.

Diketahui, JKP BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa diklaim sejak 11 Februari 2022 lalu. Akan tetapi, perilisan program tersebut mengalami penundaan.

Dikutip dari akun instagram @kemnaker, Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap menyampaikan informasi sekaitan dengan penundaan pelucuran JKP melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, pada Selasa, 22 Februari 2022 lalu.

"Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," ujarnya.

Melansir dari artikel Seputar Lampung dalam artikel berjudul: 'Siapa yang Berhak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan? MAAF, 5 Orang Ini Ditolak', berikut penjelasan tentang apa sih program JKP.

Baca Juga: PKH 2022 Rp10,8 Juta Mulai Cair Februari Bulan Ini, Simak Cara Daftar Online Bansos Cukup Modal HP Saja

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP BPJS Ketenagakerjaan ialah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jaminan tersebut berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Seputar Lampung


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini