Pemerintah Hanya Beri Program PPnBM DTP Untuk Dua Jenis Kendaraan Ini

- 8 Februari 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi, Pemerintah Hanya Beri Program PPnBM DTP Untuk Dua Jenis Kendaraan Ini
Ilustrasi, Pemerintah Hanya Beri Program PPnBM DTP Untuk Dua Jenis Kendaraan Ini /Tangkapan layar Youtube B Channel

KLIK BANGGAI - Pemerintah resmi melanjutkan program pemulihan industri otomotif melalui insentif Pajak Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).

Namun pada tahun 2022 ini, program PPnBM DTP ini hanya diperuntukkan bagi dua jenis kendaraan saja.

Dua jenis kendaraan yang masuk program PPnBM itu yakni mobil LCGC dan mobil dengan kapasitas 1.500 cc dengan harga Rp200 juta hingga 250 juta.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam keterangan resminya pada Selasa menjelaskan, segmen pertama penerima PPnBM DTP adalah kendaraan bermotor segmen harga maksimal Rp200 juta atau Low-Cost Green Car (LCGC) karena dinilai memiliki tingkat komponen lokal relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Targetkan 1.000 Desa Pintar Sepanjang 2022

Baca Juga: Ada Hadiah Gratis! Yuk Tukarkan Kode Redeem ML Edisi Rabu 9 Februari 2022: Klaim Reward dari Moonton

"Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi. Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022," kata Febrio.

Ia menjelaskan, insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah.

Baca Juga: BURUAN! Tukarkan Kode Redeem FF Rilis 9 Februari 2022: Ada Hadiah Gratis Menarik Untuk Anda

Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen dan kuartal ketiga 2 persen.

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah