KLIK BANGGAI - BLT Subsidi Gaji atau biasa disebut bantuan subsidi upah (BSU) 2022 belum menemui titik terang.
Pasalnya, hingga saat ini para pekerja atau buruh masih menunggu kepastian apakah BSU akan disalurkan pada tahun 2022 ini?
Menurut informasi yang berhasil dihimpun Klik Banggai bahwa, hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum menginfeksi secara resmi apakah BSU 2022 akan cair.
Namun, saat ini Kemnaker sedang menunggu keputusan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Namun, sambil menunggu kepastian apakah BSU 2022 akan cair, sebaiknya anda mengetahui terlebih dahulu syarat pekerja yang bisa dapatkan BSU.
Berikut syarat pekerja yang bisa Dapatkan BSU :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
Baca Juga: Tak Disangka! NIK KTP Ini Bisa Dapat Bansos PKH Rp10,8 Juta Dari Kemensos, Kamu Salah Satunya?
Artikel Rekomendasi