WOW, Pekerja Bisa Punya Rumah Dari Program MLT JHT, Segera Lengkap Syarat Ini

- 10 Desember 2021, 00:21 WIB
WOW, Pekerja Bisa Punya Rumah Dari Program MLT JHT, Segera Lengkap Syarat Ini
WOW, Pekerja Bisa Punya Rumah Dari Program MLT JHT, Segera Lengkap Syarat Ini /Tangkap layar/Instagram @kemnaker

KLIK BANGGAI - Pekerja atau buruh kini tak perlu lagi berpikir keras untuk memiliki sebuah rumah.

Pasalnya, pekerja atau buruh bisa memperoleh rumah melalui program Manfaat Layanan Tambahan - Jaminan Hari Tua (MLT JHT).

Pada program MLT JHT ini, pekerja bisa mendapatkan sebuah rumah untuk dapat miliki dan ditinggali.

Baca Juga: Mengherankan, Seekor Ikan Mas Selamat Dari Awan Panas Guguran Gunung Semeru

Program ini berdasarkan Permenaker No.17 tahun 2021 tentang perubahan kedua permenaker no.35 tahun 2016, tentang tatacara pemberian, persyaratan, jenis manfaat layanan tambahan dalam program Jaminan Hari Tua.

Dikutip dari akun Instagram resmi Kemnaker, Bagi anda yang berminat memiliki rumah dari program MLT JHT, segera lengkapi persyaratan berikut:

Baca Juga: Ini Lima Kelompok Masyarakat Bisa Gunakan BBM Bersubsidi Bio Solar, Anda Termasuk?

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah.

2. Telah terdaftar sebagai peserta program jaminan hari tua minimal 1 tahun.

3. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini