KLIK BANGGAI - Banyak masyarakat di tanah air yang ternyata belum memahami siapa saja yang berhak menggunakan BBM bersubsidi jenis Bio Solar (B30).
Pasalnya, tidak semua kalangan bisa menggunakan atau memanfaatkan BBM bersubsidi Bio Solar untuk kebutuhan mereka.
BBM bersubsidi Bio Solar hanya diperuntukkan kepada sejumlah kelompok masyarakat tertentu saja.
Baca Juga: Ini 13 Ketentuan Pengisian Bio Solar di SPBU Kota Palu, Jeringen Dilarang, Antrian Pakai Kupon
Penggunaan BBM bersubsidi Bio Solar telah diatur melalui Peraturan Presiden No.191 tahun 2014.
Berikut kelompok masyarakat yang dapat menggunakan BBM bersubsidi Bio Solar dikutip dari laman resmi Pertamina.com:
1. USAHA MIKRO
Mesin perkakas untuk usaha mikro (mesin giling)
Baca Juga: Lima Khasiat Minum Air Hangat Secara Rutin, Salah Satunya Meredakan Flu
2. USAHA PERIKANAN
Artikel Rekomendasi