KLIK BANGGAI - Bagi peserta Kartu Prakerja gelombang 22 terancam tidak mendapatkan insentif Rp2,55 juta.
Betapa tidak, bagi mereka yakni peserta gelombang 22 yang tidak menyelesaikan pelatihan pada 4 Desember 2021 besok, tidak akan mendapatkan insentifnya.
Sayangnya, jika peserta gelombang 22 tidak menyelesaikan pelatihan, maka dana insentif yang akan diberikan pemerintah akan dikembalikan ke kas negara.
Hal ini disampaikan melalui akun Instagram Kartu Prakerja pada Jumat 3 Desember 2021.
Yang mana manajemen Kartu Prakerja menyampaikan bahwa 4 Desember 2021 adalah batas akhir penyelesaian pelatihan pertama untuk Gelombang 22.
Baca Juga: 10 Daerah di Sulawesi Tengah Telah Tetapkan UMK 2022, Cek Angka Upah Daerahmu Sekarang
Sehinggnya, bagi Sobat yang membeli pelatihan pertama namun tidak menyelesaikan pelatihan tersebut hingga batas akhir 4 Desember 2021, pukul 23.59 WIB, maka Sobat tidak akan menerima dana insentif dan dana tersebut akan dikembalikan ke Kas NegaraBaca Juga: Mengejutkan! Beredar Kabar Warga China Berkesempatan Jadi PNS di Indonesia, Ini Fakta Sebenarnya
Jika Sobat memiliki pertanyaan terkait pembelian pelatihan atau insentif Kartu Prakerja, Sobat dapat menghubungi contact center Kartu Prakerja.
Jadi, jangan lupa segera selesaikan pelatihanmu ya, Sobat!
Artikel Rekomendasi