KLIK BANGGAI - Upah minimum kabupaten (UMK) 2022 di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah ditetapkan.
Pemerintah daerah yang sudah menetapkan besaran UMK tahun 2022 diantaranya di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, Poso, Tolitoli, Buol, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali, dan Morowali Utara.
Hal ini diungkap oleh Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Tengah Joko Pranowo pada Kamis 2 Desember 2021 di Kota Palu.
Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Kabar Kiamat PNS Sudah Dekat, 10 Tahun Mendatang Akan Dihapus, Benarkah?
Berikut daftar besaran UMK 2022 di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah yang telah ditentukan:
UMK Palu sebesar Rp2.848.203 per bulan
UMK Donggala nilainya Rp2.338.884 per bulan
UMK Parigi Moutong sebesar Rp2.509.905 per bulan
Baca Juga: Gegara Ditanya Gaji, Suami Tega Menikam Istri Dengan Pisau Dapur
UMK Poso senilai Rp2.586.036 per bulan
Artikel Rekomendasi