Diteror Pinjol Ilegal? OJK Sarankan Lakukan Langkah Berikut

- 26 September 2021, 09:36 WIB
ILUSTRASI - Diteror Pinjol Ilegal? OJK Sarankan Lakukan Langkah Berikut
ILUSTRASI - Diteror Pinjol Ilegal? OJK Sarankan Lakukan Langkah Berikut /PIXABAY/Firmbee

KLIK BANGGAI - Tak sedikit masyarakat yang keluhkan diteror oleh Pinjaman Online (pinjol) ilegal.

Teror Pinjol Ilegal terus menghantui masyarakat, padahal mereka tidak melakukan pinjaman online.

Menindaklanjuti hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan warga Provinsi Sulawesi Tengah mewaspadai modus penipuan yang dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal yang tengah marak dan sudah memakan korban.

Baca Juga: Waspada! OJK Imbau Masyarakat Sulteng Jaga Data Pribadi, Isi Rekening Bisa Ludes

"Jika pernah ditagih oleh pinjol padahal tidak pernah meminjam uang, bisa dipastikan itu adalah modus penipuan yang dilakukan pinjol ilegal," kata Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar di Kota Palu, Sabtu, dikutip dari ANTARA.

Ia menerangkan agar masyarakat terhindar dan tidak terperdaya dengan modus pinjol ilegal tersebut, langkah yang mesti dilakukan yaitu menghapus dan memblokir nomor pinjol yang menghubungi masyarakat.

Baca Juga: Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung, Ini Syarat dan Biayanya

Tujuannya agar pinjol ilegal itu tidak dapat lagi menghubungi baik melalui telepon seluler, Short Message Service (SMS) atau WahtassApp (WA) yang kerap dijadikan sebagai sarana menghubungi masyarakat.

"Jika pinjol ilegal menagih kemudian mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke aparat kepolisian terdekat. Abaikan dan blokir kontak pinjol ilegal tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Gugat Demokrat, Fahri Hamzah: Saya Mengerti Karena Pernah Jadi Korban AD dan ART Partai

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah