5. Bukan Merupakan Prajurit TNI atau Anggota Polri
6. Tidak Menjabat sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 21 Hanya Untuk Pengangguran dan Korban PHK? Cek Cara Daftar Disini
7. Tidak Memiliki jabatan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN atau BUMD
8. Bukan Penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM
9. Bukan Penerima bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU Kemnaker
10. Bukan Penerima bantuan BST Kemensos
11. Bukan Penerima bantuan PKH Kemensos
12. Bukan Penerima bantuan Kartu Sembako Kemensos
13. Tidak Termasuk 2 anggota keluarga dalam 1 KK yang telah menerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya
Artikel Rekomendasi