Bukan BPUM, BLT Rp1,2 Juta Resmi Diluncurkan untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung

- 15 September 2021, 12:34 WIB
Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW).
Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW). /Instagram @indonesiabaik.id

KLIK BANGGAI - Pemerintah Indonesia meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pedagang kaki lima dan warung sebesar Rp1,2 juta.

Pemerintah berharap dengan bantuan ini dapat mendorong perekonomian masyarakat menengah ke bawah.

Bantun ini juga diperuntukkan kepada 1 juta penerima yang spesifikasi usahanya terletak di wilayah PPKM Level 4.

Baca Juga: BST Rp600 Ribu Cair ke 5 Kriteria Ini, yang Belum Dapat Segera Lakukan Langkah Ini

Selain itu, belum pernah menerima bantuan produksi usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Adapun, skema penyaluran bantuan ini adalah sebagai berikut :

1. Polri dan TNI akan mendata penerima dengan lampiran NIK.

Artinya, untuk mendaftar bantuan ini diperlukan NIK yang ada di KTP.

Baca Juga: Yuk Daftar Sertifikasi Halal Gratis, Pelaku UMK Bisa Login di www.sehati.halal.go.id

Halaman:

Editor: Irwan B


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x