KLIK BANGGAI - Program Sertifikasi Halal Gratis atau Program SEHATI bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) telah diresmikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pekan lalu.
Sebagai tindak lanjut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah merilis laman www.sehati.halal.go.id.
Laman ini secara khusus memberikan informasi lengkap tentang Program SEHATI.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5.4 Guncang Bualemo - Gorontalo, Dirasakan Hingga Manado dan Tolitoli
"Website atau laman www.sehati.halal.go.id ini sengaja kami develop dan kemudian kami rilis sebagai kanal informasi yang secara khusus menyediakan informasi lengkap mengenai Program SEHATI,” terang Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, di Jakarta, Selasa 14 September 2021.
“Maka bagi para pelaku UMK yang ingin mengikuti Program Sertifikasi Halal Gratis melalui Program SEHATI ini, silahkan dapat membaca informasi lengkapnya pada laman ini," sambungnya.
Menurut Mastuki, laman www.sehati.halal.go.id menyajikan keseluruhan informasi program yang penting untuk diketahui pelaku UMK.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 15 September 2021 : Elsa Masuk Rumah Sakit Jiwa, Mama Rosa Cabut Gugatan
Informasi itu mulai dari penjelasan definisi dan tujuan Program SEHATI, persyaratan peserta, timeline pelaksanaan program, hingga jumlah kuota yang ditampilkan secara real time dari waktu ke waktu.
"BPJPH juga merancang sejumlah agenda kegiatan pembinaan Jaminan Produk Halal bagi para pelaku UMK seiring program SEHATI ini. Selain sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH," katanya.
Artikel Rekomendasi