Bagi pelaku UMKM dan PKL yang akan mendapatkan bantuan tersebut, ada beberapa criteria yang wajib dipenuhi.
Berikut syaratnya:
Belum pernah menerima dana BPUM.
Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
Warga Negara Indonesia.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. ***
Artikel Rekomendasi