Banpres atau BPUM Tahap 3 untuk 3 Juta UMKM dan 1 Juta PKL, Berikut Syarat yang Wajib Dipenuhi

- 25 Agustus 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi Banpres atau BPUM tahap 3.
Ilustrasi Banpres atau BPUM tahap 3. /Ahmad Fiqi Purba/bni46

Bagi pelaku UMKM dan PKL yang akan mendapatkan bantuan tersebut, ada beberapa criteria yang wajib dipenuhi.

Berikut syaratnya:

Belum pernah menerima dana BPUM.

Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.

Warga Negara Indonesia.

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. ***

 

Halaman:

Editor: Andi Ardin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah