Banpres atau BPUM Tahap 3 untuk 3 Juta UMKM dan 1 Juta PKL, Berikut Syarat yang Wajib Dipenuhi

- 25 Agustus 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi Banpres atau BPUM tahap 3.
Ilustrasi Banpres atau BPUM tahap 3. /Ahmad Fiqi Purba/bni46

KLIK BANGGAI – Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) atau BPUM tahap 3 untuk pelaku UMKM dan PKL.

Bantuan yang diprediksi akan disalurkan pada bulan Agustus ini akan menyasar sebanyak 3 juta pelaku UMKM dan 1 juta PKL.

Dijelaskan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengaku pemerintah bakal menambah empat juta penerima bantuan presiden produktif pada kuartal III 2021.

"Kuartal III 2021 akan ada empat juta penerima bantuan langsung dari Presiden dengan total anggaran Rp 4,8 triliun," ujar Menko.

Pemerintah mencatat, hingga saat ini ada 9,8 juta UMKM menerima BPUM dengan alokasi Rp 11,76 triliun.

Menko Perekonomian menambahkan, selain banpres, pemerintah telah memberikan bantuan untuk UMKM melalui penempatan dana pada perbankan dan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non-KUR dengan pagu Rp 42,17 triliun.

Hingga saat ini, sekitar 4,45 juta UMKM memanfaatkan insentif ini. Insentif juga diberikan dengan subsidi pajak maupun sewa ruko bagi pelaku UMKM.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menegaskan, anggaran pemulihan ekonomi melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp 744,7 triliun. Hingga saat ini, serapan anggaran ini mencapai 43,8 persen atau sekitar Rp 326,16 triliun.

Syarat Penerima Banpres atau UMKM Tahap 3:

Halaman:

Editor: Andi Ardin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini