Bagaimana Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18? Simak Syarat dan Ketentuan Berikut Agar Lolos

- 17 Agustus 2021, 14:34 WIB
Simak cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18, berikut syarat dan kriterianya.
Simak cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18, berikut syarat dan kriterianya. /Instagram @prakerja.go.id

KLIK BANGGAI - Calon peserta program Kartu Prakerja Gelombang 18 sudah dapat membuat akun dan melakukan pendaftaran di dasbor www.prakeja.go.id. 

Dalam artikel ini, calon peserta bisa mengikuti langkah daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, berikut syarat dan ketentuan bagi calon peserta agar lolos dan mendapatkan insentif Rp600 ribu per bulan.

Seperti diketahui, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Hanya untuk Golongan Ini, Segera Daftar Jika Kamu Salah Satunya?

Peserta yang dinyatakan lolos dalam Program Kartu Prakerja Gelombang 18, nantinya bisa meningkatkan kompetensi kerja dengan mengikuti pelatihan yang bisa dipilih sesuai keinginan peserta. 

Selain itu, peserta juga berharap mendapatkan insentif dari Kartu Prakerja sebesar Rp 600 ribu yang akan dibayarkan 4 bulan berturut-turut jika sudah menyelesaikan pelatihan.

Agar lolos pada Program Kartu Prakerja Gelombang 18 ini, calon peserta harus benar-benar memperhatikan memahami cara daftar, serta syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Suami Istri Bisa Dapat Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 18? Berikut Penjelasan, Syarat dan Kriterianya

Berikut syarat dan ketentuan bagi para calon peserta Program Kartu Prakerja Gelombang 18;

Halaman:

Editor: Andi Ardin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini