Suami Istri Bisa Dapat Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 18? Berikut Penjelasan, Syarat dan Kriterianya

- 17 Agustus 2021, 14:22 WIB
Ilustrasi laman kartu Prakerja. Suami istri dalam satu KK dipastikan bisa mendapatkan bantuan Kartu Prakerja Gelombang 18.
Ilustrasi laman kartu Prakerja. Suami istri dalam satu KK dipastikan bisa mendapatkan bantuan Kartu Prakerja Gelombang 18. /prakerja.go.id/

KLIK BANGGAI - Simak apakah suami istri bisa menerima bantuan Kartu Prakerja Gelombang 18? Berikut ini penjelasan yang diberikan langsung oleh Manager Kartu Prakerja.

Seperti diketahui, Kartu Prakerja Gelombang 18 ini mulai dibuka sejak Senin malam, 16 Agustus 2021. Program Kartu Prakerja Gelombang 18 ini jauh hari sudah ditunggu-tunggu ratusan ribu masyarakat Indonesia.

Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Baca Juga: Ada Keterangan 'Pendaftaranmu Sedang Dievaluasi' Saat Daftar Kartu Prakerja? Ini Penjelasannya

Lantas bagaimana jika suami istri yang terdapat dalam satu, apakah bisa mendapatkan bantuan Kartu Prakerja Gelombang 18?

Dijelaskan, bantuan Program Kartu Prakerja Gelombang 18 dapat diterima oleh seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan antara lain;

- Berusia di atas 18 tahun 

- Tidak sedang sekolah/kuliah 

- Bukan merupakan PNS

Halaman:

Editor: Andi Ardin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini