Semua Anggota Rumah Tangga Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18? Ini Jawabannya

- 17 Agustus 2021, 07:54 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 18 sudah dibuka
Kartu Prakerja Gelombang 18 sudah dibuka /Tangkap layar/Prakerja.go.id/

Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Daftar Golongan Ini Haram Mendaftar

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. ***

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini