Semua Anggota Rumah Tangga Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18? Ini Jawabannya

- 17 Agustus 2021, 07:54 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 18 sudah dibuka
Kartu Prakerja Gelombang 18 sudah dibuka /Tangkap layar/Prakerja.go.id/

KLIK BANGGAI - Program Kartu Prakerja gelombang 18 akhirnya telah dibuka pada Senin 16 Agustus 2021 pukul 19.00 WIB.

Program Kartu Prakerja gelombang 18 hanya dibuka di link www.prakerja.go.id .

Anda yang ingin mendaftar gelombang 18 segera menyiapkan HP, email aktif dan NIK KTP.

Baca Juga: Data Anda Tidak Sesuai Saat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18? Hubungi Nomor Berikut

Dalam jika lolos seleksi dan berhasil menyelesaikan pelatihan, anda berhak mendapatkan insentif Rp600 ribu per bulan selama 4 kali penyaluran.

Banyak yang bertanya apakah satu rumah tangga bisa ikut mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18?

Jawabannya tidak, salah satu syarat mengikuti seleksi gelombang 18, pemerintah hanya memberikan kesempatan dua orang atau dua NIK dalam satu rumah tangga atau KK.

Berikut syarat lengkap Daftar Kartu Prakerja gelombang 18;

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Resmi di Buka, Dipastikan 4 Kriteria Ini Tidak Bakal Lolos

WNI berusia 18 tahun ke atas.

Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Daftar Golongan Ini Haram Mendaftar

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini