Penerima Bansos Bisa Ikut Dafar Kartu Prakerja Gelombang 18? Ini Penjelasannya

- 13 Agustus 2021, 07:51 WIB
Penerima Bansos Bisa Ikut Dafar Kartu Prakerja Gelombang 18? Ini Penjelasannya
Penerima Bansos Bisa Ikut Dafar Kartu Prakerja Gelombang 18? Ini Penjelasannya /Tangkapan layar: prakerja.go.id

Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 Agustus 2021 : Tak Disangka, Akhirnya Elsa Membalas Cinta Ricky

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. ***

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini