Penerima Bansos Bisa Ikut Dafar Kartu Prakerja Gelombang 18? Ini Penjelasannya

- 13 Agustus 2021, 07:51 WIB
Penerima Bansos Bisa Ikut Dafar Kartu Prakerja Gelombang 18? Ini Penjelasannya
Penerima Bansos Bisa Ikut Dafar Kartu Prakerja Gelombang 18? Ini Penjelasannya /Tangkapan layar: prakerja.go.id

KLIK BANGGAI - Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18.

Manajemen Kartu Prakerja melalui akun Facebook resminya telah menyampaikan untuk segera membuat akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id .

Selain itu, bagi yang telah memiliki akun juga diminta untuk segera update data mereka.

Baca Juga: Cara Jitu Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Hanya Pakai Hp, Ikuti Langkah Berikut

Namun, beredar pertanyaan apakah masyarakat penerima bansos bisa ikut daftar Kartu Prakerja gelombang 18?

Manajemen Kartu Prakerja melalui www.prakerja.go.id menjelaskan Program Kartu Prakerja hanya diberikan untuk kamu atau keluarga kamu yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah.

Sehingga, anda yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos tidak diperkenankan untuk mendaftar pada gelombang ini.

Baca Juga: WOW, Kartu Prakerja Bagi Hadiah Hingga Rp15,3 Juta, Segera Daftarkan Diri Anda

Berikut syarat yang dapat ikut pendaftaran Kartu Prakerja;
WNI berusia 18 tahun ke atas.

Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 Agustus 2021 : Tak Disangka, Akhirnya Elsa Membalas Cinta Ricky

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah