KLIK BANGGAI – Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan segera disalurkan. Oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, bantuan tersebut akan disalurkan ke masing-masing penerima melalui rekening Bank Himbara.
Muncul pertanyaan, bagaimana dengan pekerja/buruh yang terdaftar sebagai calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan namun tak memiliki rekening bank Himbara? Berikut penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dijelaskan, pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM level 3 dan level 4, berhak mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Anda Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021? Yuk Cek Mekanisme Penyalurannya
Bantuan ini dalam rangka meringankan beban ekonomi pekerja/buruh akibat penerapan kebijakan PPKM di daerah masing-masing.
Bagi pekerja/buruh yang hingga kini belum memiliki rekening bank Himbara, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan solusinya.
Baca Juga: Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Masih Bisa Terima BSU? Berikut Penjelasan Kemnaker
Calon penerima tak perlu khawatir. Sebab Kementerian Ketenagakerjaan akan membuatkan rekening untuk setiap calon penerima yang belum memiliki rekening Bank Himbara.
Untuk itu, saat penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan, peserta akan diarahkan untuk dating ke salah satu bank Himbara yang telah ditunjuk untuk mengaktifkan rekening.
Artikel Rekomendasi