Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Masih Bisa Terima BSU? Berikut Penjelasan Kemnaker

- 6 Agustus 2021, 16:05 WIB
Pekerja/buruh yang masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan dipastikan bis menerima BSU.
Pekerja/buruh yang masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan dipastikan bis menerima BSU. /Andika Saputra/Pexels.com/Ahsanjaya

KLIK BANGGAI - Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta akan dikucurkan Agustus tahun ini. 

Meski demikian, timbul pertanyaan apakah calon penerima BSU yang hingga kini masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan masih bisa menerima bantuan tersebut.

Dijelaskan, pekerja/buruh yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan masih bisa menerima BSU sepanjang perusahaan belum menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bingung Tukar Kode Voucher Pelatihan Kartu Prakerja di Tokopedia dan Bukalapak? Begini Caranya

Olehnya, untuk memastikan apakah BPJS Ketenagakerjaan masih aktif, pekerja/buruh bisa mengecek langsung ke pihak BPJS Ketenagakerjaan atau menanyakan langsung ke perusahaan tempat bekerja apakah sudah diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Diketahui, BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak ekonomi karena pandemi COVID-19.

Baca Juga: Pengumuman! Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Pastikan Anda Telah Miliki Akun

BSU BPJS Ketenagakerjaan sendiri akan diberikan untuk pekerja/buruh yang berada di daerah PPKM level 3 dan level 4 sesuai penetapan pemerintah. ***

Editor: Andi Ardin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x