KLIK BANGGAI - Pemerintah saat ini resmi memperpanjang penyaluran bantuan kuota internet gratis untuk peserta didik, guru dan dosen.
Bantuan kuota internet itu menjangkau 38,1 juta peserta didik dan tenaga pendidik untuk periode Agustus hingga Desember 2021.
Apabila para pelajar dan pengajar belum terdaftar dan telah mengganti nomor telepon seluler yang sudah terdaftar.
Baca Juga: Belum Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis? Ikuti Langkah Berikut
Dikutip dari laman Indonesia.go.id , berikut cara mendaftar menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud:
Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Baca Juga: Bacaan Niat Shalat Sunnah Rawatib, Tata Cara, Dalil dan Fungsinya
Lebih lanjut syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbudristek:
Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:
Artikel Rekomendasi