KLIK BANGGAI - Pemerintah segera mengucurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta pada Agustus 2021.
BSU sendiri diberikan dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Namun demikian, tidak semua pekerja atau buruh bisa mendapatkan bantuan tersebut. Pasalnya, BSU BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Mudah! Begini Cara Buat Akun Kartu Prakerja Gelombang 18, Bisa Dilakukan Sekarang
Untuk lebih jelasnya, simak syarat pekerja atau buruh yang wajib menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
- WNI yang dibuktikkan dengan NIK.
-Pekerja/Buruh Penerima gaji/upah.
-Peserta aktif program jamsos BPJS.
Baca Juga: Mau BPUM Rp1,2 Juta Untuk Usaha Rumahan? Simak Cara Lengkapnya Disini
Artikel Rekomendasi