Anda Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Pastikan Anda Memenuhi Syarat Ini

- 1 Agustus 2021, 20:17 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan.
BSU BPJS Ketenagakerjaan. /dok/iNSulteng.com

KLIK BANGGAI - Pemerintah segera mengucurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta pada Agustus 2021. 

BSU sendiri diberikan dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Namun demikian, tidak semua pekerja atau buruh bisa mendapatkan bantuan tersebut. Pasalnya, BSU BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Mudah! Begini Cara Buat Akun Kartu Prakerja Gelombang 18, Bisa Dilakukan Sekarang

Untuk lebih jelasnya, simak syarat pekerja atau buruh yang wajib menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

- WNI yang dibuktikkan dengan NIK.

-Pekerja/Buruh Penerima gaji/upah.

-Peserta aktif program jamsos BPJS.

Baca Juga: Mau BPUM Rp1,2 Juta Untuk Usaha Rumahan? Simak Cara Lengkapnya Disini

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah