KLIK BANGGAI - Pemerintah kembali mengelontorkan anggaran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 untuk pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja dan dirumahkan.
Terkait BSU 2021, ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi penerima.
Pertama, penerima merupakan warga negara Indonesia, memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan, serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ini Besaran Bantuan Kuota Internet 2021 Untuk Siswa, Mahasiswa dan Dosen
Selain itu, penerima BSU merupakan pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4, serta memiliki rekening Bank Himbara aktif.
Baca Juga: Cara Klaim Diskon Tarif Listrik 2021 Untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
Penerima BSU juga merupakan pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM (Real estate, perdagangan, properti, industri barang konsumsi, jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan), transportasi, dan aneka industri. ***
Artikel Rekomendasi