Cara Klaim Diskon Tarif Listrik 2021 Untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar

- 29 Juli 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi, Cara Klaim Diskon Tarif Listrik 2021 Untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
Ilustrasi, Cara Klaim Diskon Tarif Listrik 2021 Untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar /Nando Zikir/Portal Jember

KLIK BANGGAI - Program bantuan stimulus tarif listrik atau diskon tarif listrik resmi diperpanjang setelah diberlakukannya PPKM level 4.

Perpanjangan diskon tarif listrik ini hingga Desember 2021 mendatang loh.

Hanya saja, untuk mengklaim bantuan diskon tarif listrik ini sangat berbeda dari cara sebelumnya.

Bagi pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA ada perubahan cara klaim diskon tatif listrik sebesar masing-masing golongan 50% dan 25%.

Baca Juga: Akhirnya, Diskon Tarif Listrik Diperpanjang Hingga Desember 2021, Ini Ketentuannya

Klaim diskon tarif listrik kali ini berbeda dengan yang sebelumnya. Tidak lagi melalui laman www.stimulus.pln.co.id, www.pln.co.id, atau PLN Mobile. Pun, klaim via WhatsApp di nomor 08122-123-123 juga telah ditiadakan.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. 

Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

 “Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri,” jelas Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN, Bob Saril, dikutip dari Indonesia.go.id .

Baca Juga: Stimulus Listrik PLN, Ikuti Langkah Berikut dan Bayar Listrik Lebih Murah

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x