Akhirnya, Diskon Tarif Listrik Diperpanjang Hingga Desember 2021, Ini Ketentuannya

- 29 Juli 2021, 18:35 WIB
PLN Perpanjang Diskon Tarif Listrik hingga Desember 2021
PLN Perpanjang Diskon Tarif Listrik hingga Desember 2021 /Instagram/@pln_id/

KLIK BANGGAI - Program stimulus tarif listrik atau diskon tarif listrik akhirnya diperpanjang hingga Desember 2021.

Stimulus Tarif Listrik atau Diskon Listrik ini diperpanjang ketika diberlakukan PPPKM Level 4.

Tidak tanggung-tanggung, pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif daya listrik.

Dikutip dari Indonesia.go.id, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% sampai Desember 2021.

Baca Juga: Modus Pasutri di Palu Tukar Kartu ATM dan Raup Ratusan Juta, Kini Nasibnya Ditangan Polisi

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, Senin 19 Juli 2021 pemerintah menetapkan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV-2021 dengan ketentuan sebagaimana telah diterapkan pada triwulan II dan triwulan III tahun 2021.

Oleh karena itu, Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program Ketenagalistrikan pada triwulan IV-2021, dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:

Baca Juga: Baliho Puan Maharani Sampai Dipelosok Banggai

Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x