Hore! BSU 2022 Tahap Empat Cair Diawal Oktober, Pekerja Ini Dipastikan Tak Dapat

4 Oktober 2022, 13:24 WIB
Hore! BSU 2022 Tahap Empat Cair Diawal Oktober, Pekerja Ini Dipastikan Tak Dapat /

KLIK BANGGAI - Kabar gembira, bahwa Bantuan Subsidi Gaji atau BSU 2022 tahap empat segera cair.

BSU 2022 Tahap empat ini direncanakan akan disalurkan pada Minggu awal Oktober 2022 ini.

Diketahui, bagi pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU 2022 akan mendapatkan dana sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Minta Maaf, Baim Wong dan Paula Verhoeven Bisa Terhindar Jeratan Hukum?

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bahwa pencairan BSU tahap empat ini akan disalurkan kepada 1,2 juta pekerja.

"Mudah-mudahan, Insya Allah di awal minggu depan, Senin 3 Oktober, tahap empat cair," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi di Kantor Kemnaker Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara.

Ia mengemukakan penerima BSU sebanyak 1,2 juta orang itu setelah dilakukan pemadanan atau pencocokan data yang memenuhi syarat penerima BSU.

Baca Juga: Pasca Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kapolres Malang Dicopot

"Kami kemarin (Kamis (29/9) telah menerima data BSU tahap keempat, kami padankan. Jumlah tersebut berkurang, kalau nggak salah dari 1,5 juta, sekitar 1,2 juta sudah clean dari pemadanan nggak ada persoalan," paparnya.

Ia mengatakan pekerja yang menerima BSU itu sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, salah satunya bukan pegawai negeri sipil, TNI maupun Polri.

Baca Juga: PSSI Hentikan BRI Liga 1, Arema FC Dilarang Jadi Tuan Rumah

"Sebagaimana regulasi bahwa salah satu persyaratan tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti BPUM, PKH, Kartu Prakerja dan kita padankan dengan data PNS dan TNI/Polri," paparnya.

Anwar memastikan Kemnaker melaporkan kepada publik terkait anggaran awal BSU dan realisasi anggaran yang disalurkan, dan sisa anggaran akan dikembalikan ke kas negara.

"Anggaran tidak tersalur ada alasannya juga mengapa ada tidak tersalurkan," tuturnya.

Baca Juga: Penahanan Putri Candrawathi Dilanjutkan, Kejagung Beberkan Alasan Berikut

Anwar mengatakan penyaluran BSU dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah menyampaikan, syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syaratnya antara lain merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Baca Juga: Kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Media China Menyoroti, 127 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

"Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota," kata Ida.

Dia menjelaskan bahwa menurut data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi upah tersebut.

Baca Juga: KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Bisa Terancam Hukuman Ini

Kemnaker akan melakukan pemeriksaan kembali dan pemadanan data-data itu untuk memastikan calon penerima belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial. ***

Editor: Marhum

Tags

Terkini

Terpopuler