Kapan BSU 2022 Tahap 2 Cair? Simak Penjelasan Berikut

23 September 2022, 22:31 WIB
Kapan BSU 2022 Tahap 2 Cair? Simak Penjelasan Berikut /Instagram.com/@kemnaker

KLIK BANGGAI - Setelah tahap 1 disalurkan, kini para pekerja menantikan pencairan BSU 2022 tahap 2.

Diketahui, pemerintah kali ini kembali mengalir Bantuan Subsidi Gaji atau BSU 2022 Rp600 ribu.

Namun, kapan BSU 2022 tahap 2 dicairkan?

Jadwal pasti pencairan BSU 2022 tahap 2 hingga saat ini belum dapat dipastikan, pasalnya pemerintah kali saat ini sedang melakukan verifikasi data.

Baca Juga: Belum Dapat BSU 2022 Tahap Pertama? Jangan Khawatir, Simak Penjelasan Menaker Ini

Hal ini diungkapkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kadis Naker Mataram, H Rudy Suryawan mengatakan sasaran calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 tahap kedua masih dalam proses verifikasi data.

"Kami berharap pekerja yang merasa memenuhi kriteria, namun belum mendapatkan BSU bersabar, sebab BSU ini akan dicairkan dalam tiga tahap. Sekarang sedang verifikasi calon penerima pencairan tahap kedua," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Senin, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pembunuhan di Bualemo Banggai, Pria Tewas Dengan Kondisi Mengenaskan

Pernyataan itu disampaikan menyikapi adanya pertanyaan dari para pekerja yang belum mendapatkan BSU, namun merasa berhak menjadi penerima BSU.

Program BSU dimaksudkan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok sekaligus upaya menekan inflasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Menurut Rudi, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan jumlah pekerja yang diusulkan mendapatkan BSU sebanyak 50 ribu pekerja.

Baca Juga: WOW! Tenaga Kesehatan Ikut Kecipratan BSU 2022, Menaker: Tanpa Melihat Level Pekerja

Dan 12.000 diantaranya sudah mendapatkan transfer BSU langsung ke rekening masing-masing pekerja melalui bank-bank himpunan negara (Himbara).

Dengan demikian, masih terdapat sekitar 38 ribu calon penerima BSU yang diverifikasi terhadap kriteria menjadi penerima BSU diantaranya, WNI, aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022, dan gaji maksimal Rp3,5 juta.

"Jika pekerja memenuhi syarat, maka pemerintah akan langsung membayarkan BSU pekerja melalui bank Himbara. Jika merasa penuhi kriteria tapi pekerja tidak terima BSU, kami siap terima pengaduan dan akan kita koordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Baca Juga: Lima Manfaat Minum Kopi Tanpa Gula Yang Tak Banyak Diketahui, Nomor 4 Paling Dicari

Lebih jauh Rudi mengatakan, calon penerima BSU di Kota Mataram tahun ini bertambah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sebanyak 26.000 pekerja, namun yang lolos verifikasi dan mendapat BSU sekitar 7.000 orang.

Penambahan itu dipicu karena BPJS Ketenagakerjaan juga mengusulkan pegawai non-ASN masuk menjadi calon penerima.

Termasuk para kader posyandu yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Polri Beberkan Fakta Tentang Kakak Angkat Ferdy Sambo, 'Fokus Lagi ya'

"Sejumlah pekerja yang ada di perusahaan dan pegawai non-ASN telah melaporkan ke kami bawa mereka sudah menerima BSU sebesar Rp600 ribu," katanya.***

Editor: Marhum

Tags

Terkini

Terpopuler