Belum Dapat BSU 2022 Tahap Pertama? Jangan Khawatir, Simak Penjelasan Menaker Ini

23 September 2022, 22:23 WIB
Belum Dapat BSU 2022 Tahap Pertama? Jangan Khawatir, Simak Penjelasan Menaker Ini /pexels/ahsanjaya/

KLIK BANGGAI - Pemerintah telah mengalir Bantuan Subsidi Gaji atau BSU 2022 tahap pertama kepada 4.112.052 pekerja.

Namun, terdapat 249.740 pekerja yang belum mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp600 ribu dari pemerintah.

Apakah mereka akan tetap menerima BSU 2022 tahap pertama?

Baca Juga: Pembunuhan di Bualemo Banggai, Pria Tewas Dengan Kondisi Mengenaskan

Menurut Menaker Ida Fauziyah bahwa mereka yang belum menerima BSU 2022 tahap pertama dikarenakan tidak lolos verifikasi dan validasi di fase perbankan.

"Dari tahap pertama ini, dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai salurkan pada hari Rabu (14/9) yang lalu," kata Ida dalam keterangan pers bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara.

Baca Juga: WOW! Tenaga Kesehatan Ikut Kecipratan BSU 2022, Menaker: Tanpa Melihat Level Pekerja

Kendati demikian, Ida memastikan bahwa pemerintah akan tetap menyalurkan BSU kepada para pekerja tersebut melalui dua opsi yang disiapkan.

"Yang tidak lolos 249.740 pekerja, artinya mereka tidak memiliki rekening di bank. Nanti kami akan salurkan ada dua pilihannya, dibukakan rekening di Bank Himbara atau lewat PT Pos," katanya.

Menaker menjelaskan kembali bahwa BSU merupakan kebijakan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan akibat kenaikan harga.

Baca Juga: WOW! Tenaga Kesehatan Ikut Kecipratan BSU 2022, Menaker: Tanpa Melihat Level Pekerja

Para pekerja penerima BSU diharuskan warga negara Indonesia (WNI) bukan pegawai negeri sipil (PNS) ataupun anggota TNI-Polri yang dibuktikan lewat kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Serta merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022.

Baca Juga: Lima Manfaat Minum Kopi Tanpa Gula Yang Tak Banyak Diketahui, Nomor 4 Paling Dicari

Penerima BSU adalah pekerja yang memperoleh gaji atau upah sebanyak-banyaknya Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan upah minum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/K) dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

"Misalkan contoh teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta per bulan, maka mereka tetap menerima bantuan subsidi upah. 

Kemudian ini berlaku secara nasional, jadi beda dengan subsi upah tahun 2021 yang berdasarkan wilayah yang diberlakukan PPKM Level 1," kata Ida.

Baca Juga: Polri Beberkan Fakta Tentang Kakak Angkat Ferdy Sambo, 'Fokus Lagi ya'

Guna memastikan BSU tepat sasaran, Menaker menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkomunikasi intens dengan Kementerian Sosial.

Hal itu untuk memastikan bahwa penerima manfaat tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan, maupun bantuan presiden (Banpres) produkti usaha mikro.

Ida menjelaskan bahwa di fase awal Kemenaker telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5.099.915 pekerja yang masuk ke dalam kriteria penerima manfaat BSU.

Baca Juga: Cek Fakta: 'False' Najwa Shihab Dikabarkan Dapati Sel Tahanan Ferdy Sambo Kosong, Benarkah?

"Setelah screening sesuai dengan peraturan, akhirnya yang lolos itu 4.361.792 pekerja," katanya.

Para pekerja penerima manfaat BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang dibayarkan sekaligus, demikian Ida Fauzyah. ***

Editor: Marhum

Tags

Terkini

Terpopuler