BSU 2022 Cair ke 5 Juta Pekerja Besok, Berikut Syarat Penerima

8 September 2022, 01:49 WIB
BSU 2022 Cair ke 5 Juta Pekerja Besok, Berikut Syarat Penerima /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

KLIK BANGGAI - Bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal sebesar Rp3,5 juta seperti harus siap-siap terima dana Rp600 ribu dari pemerintah.

Pasalnya, dana sebesar Rp600 ribu merupakan bantuan subsidi gaji atau BSU 2022.

BSU 2022 direncanakan akan cair mulai Jumat besok atau 9 September 2022.

Baca Juga: WOW! BSU 2022 Cair Jumat Pekan Ini, Siap-siap Cek Rekening

Berdasarkan keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, BSU rencananya mulai dicairkan Jumat pekan ini.

“Mudah-mudahan hari Jumat bisa disalurkan kepada penerima,” katanya saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta.

Dilaporkan, data pekerja yang menjadi calon penerima subsidi gaji tercatat di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5.099.915.

Baca Juga: Gawat! Orang Dengan Gaji Rendah Bisa Alami Hal Buruk Ini, Kamu Termasuk?

Ida Fauziyah menyebutkan, proses penyaluran BSU 2022 akan dikonsolidasikan dengan matang, utamanya mengenai pemadatan data yang bekerja sama dengan TNI, Polri, Badan Kepegawaian Negara, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini ditempuh untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran bantuan pada para penerima.

Dalam praktiknya, distribusi BSU 2022 akan dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara, juga bantuan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Anies Sentil Pimpinan Pusat Maupun Daerah: Prasangka dan.....

“Tahun 2022 ini untuk mempercepat penyaluran di samping kami sampaikan melalui Bank Himbara, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia,” kata Ida Fauziyah.

Ada pun para calon penerima BSU wajib memenuhi ketentuan di bawah ini sesuai apa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, soal pedoman Bantuan Pemerintah berupa BSU, di antaranya:

Baca Juga: Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Anies Sentil Pimpinan Pusat Maupun Daerah: Prasangka dan.....

- Merupakan WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

- Mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

Baca Juga: Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Anies Sentil Pimpinan Pusat Maupun Daerah: Prasangka dan.....

- Bukan PNS, Polri dan TNI

- Penerima BSU tidak menerima bantuan sosial lainnya.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Depok.pikiran-rakyat.com berjudul "Menaker Sebut BSU Akan Disalurkan Pekan Ini pada 5 Juta Penerima, Simak Syarat Dapat Subsidi Gaji," ***

Editor: Marhum

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler