Simak! Ini Penjelasan Pihak Manajemen Kartu Prakerja, Gelombang 22 Tidak Lagi Dibuka?

28 September 2021, 19:13 WIB
Simak! Ini penjelasan pihak manajemen Kartu Prakerja, Gelombang 22 tidak lagi dibuka?/IG prakerja /

KLIK BANGGAI - Pendaftaran Kartu Prakerja pada gelombang 21 telah berakhir belum lama ini. Lantas, apakah gelombang 22 tidak akan dibuka lagi? Simak penjelasan berikut ini.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 masih saja dinantikan oleh masyarakat. Pasalnya, banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22.

Dalam menunggu informasi dari pihak manajemen Kartu Prakerja ataupun dari pihak pemerintah, masyarakat berharap bisa diberikan kepastian.

Baca Juga: Simak! Berikut Cara Donwload dan Cek Keaslian Sertifikat SKD CAT BKN

Setidaknya, dengan adanya Kartu Prakerja, masyarakat atau peminatnya bisa terbantu dalam mengembangkan potensi usaha ataupun untuk menunjang ekonomi.

Untuk itu, tidak sedikit masyarakat yang berharap banyak agar informasi pendaftaran Kartu Prakerja dapat memberikan kejelasan.

Sehubungan dengan hal itu, Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menjelaskan, masih ada kemungkinan dibuka gelombang 22 tahun ini.

Baca Juga: Tak Ingin Perselingkuhannya Diketahui Pacar, Mahasiswi Cantik Nekat Mengaku Diperkosa Ojol

Namun, manajemen masih menunggu penerima manfaat di gelombang sebelumnya yang tidak mengikuti pelatihan dalam waktu 30 hari.

"Kapan gelombang tambahan (gelombang 22) itu dibuka akan ditentukan kemudian. Yang pasti tidak dalam waktu dekat karena peserta gelombang 21 masih memiliki 30 hari dari hari untuk membeli pelatihan pertama," kata Louisa.

Informasi ini dikutip Klik Banggai dari PORTAL SULUT dengan artikel berjudul Awas PHP Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, Ini Penjelasan Manajemen.

Baca Juga: Usai Dipecat, 19 Pegawai KPK Kini Alami Serangan Digital

Diketahui, sesuai aturannya, jika peserta ditetapkan sebagai penerima manfaat Kartu Prakerja namun tidak mengikuti pelatihan pertama dalam 1 bulan, maka kepesertaan dianggap hangus dan akan dicabut.

Meski gelombang 22 belum dibuka, masyarakat yang memenuhi syarat bisa mengakses situs prakerja.go.id untuk mendaftar akun dan mengikuti tahap-tahap selanjutnya.

Sekadar informasi, untuk mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 22 di www.prakerja.go.id harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Kabar Revi Mariska Meninggal Dunia

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: Suka Tidur Siang Terlalu Lama? Jangan Dibiarkan, Mungkin Anda Mengidap Penyakit Serius

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Sebagai informasi, pada program Kartu Prakerja peserta akan dapat bantuan instentif senilai Rp3,55 juta.

Baca Juga: Bunuh Istri Siri, Pria di Malang Dijerat Hukuman Mati

Dana sebesar Rp3,55 juta tersebut peruntukannya Rp1 juta untuk beli pelatihan, Rp150 ribu untuk survei, sisanya Rp2,4 juta akan diterima peserta sebagai insentif per bulannya Rp600 ribu selama 4 bulan.***(Rensa Bambuena/PORTAL SULUT)

Editor: Irwan B

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler