KLIK BANGGAI - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 hingga saat ini masih menjadi penantian bagi para calon pendaftar.
Selain miliki insentif sebesar Rp3,55 juta, Kartu Prakerja sangat bermanfaat untuk meningkatkan SDM masyarakat Indonesia dengan pelatihannya.
Namun, tidak sedikit orang yang belum beruntung atau gagal dalam mendaftar Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya.
Baca Juga: Mau Lolos Kartu Prakerja Gelombang 22? Pastikan Anda Masuk 6 Kriteria Berikut
Kartu Prakerja gelombang 22 dikabarkan akan dibuka pada Oktober 2021 mendatang.
Namun, hal itu belum bisa dipastikan karena PMO Kartu Prakerja belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait hal tersebut.
Sambil menunggu pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22, sebaiknya anda perhatikan hal berikut.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo: WFO Diprioritaskan Untuk ASN yang Telah di Vaksin Covid-19
Pasalnya, jika anda masuk dalam 7 kriteria ini, maka anda tidak diperkenankan untuk menjadi peserta Kartu Prakerja.
Meskipun anda mengikuti seleksi gelombang 22, anda tetap tidak akan lolos.
Berikut 7 kriteria yang tidak akan lolos pada gelombang 22:
Baca Juga: Jokowi Sebut Indonesia Masuk Peringkat ke- 6 Dunia Terbanyak Vaksin Covid-19
Pejabat Negara
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Aparatur Sipil Negara
Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Baca Juga: Anda Miliki 7 Ciri Ini? Artinya Khodam Leluhur Mendampingi Anda Menurut Primbon Jawa
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepala Desa dan perangkat desa
Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. ***