Tjahjo Kumolo: WFO Diprioritaskan Untuk ASN yang Telah di Vaksin Covid-19

- 24 September 2021, 21:43 WIB
Tjahjo Kumolo: WFO Diprioritaskan Untuk ASN yang Telah di Vaksin Covid-19
Tjahjo Kumolo: WFO Diprioritaskan Untuk ASN yang Telah di Vaksin Covid-19 /Setkab

KLIK BANGGAI - Kemenpan RB kembali mengeluarkan pengaturan sistem kerja bagi ASN di masa PPKM. 

Kali ini, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah memperoleh vaksin COVID-19, baik di yang berada di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali. 

Hal ini disampaikan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo yang dikutip dari laman Sekretariat Kepresidenan.

Baca Juga: Jokowi Sebut Indonesia Masuk Peringkat ke- 6 Dunia Terbanyak Vaksin Covid-19

“Dua puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 dan 3),” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Sebagai tertuang di dalam lampiran pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning. 

Baca Juga: Anda Miliki 7 Ciri Ini? Artinya Khodam Leluhur Mendampingi Anda Menurut Primbon Jawa

Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen. 

Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai. 

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini