Banpres BPUM Bakal Cair, Penuhi 5 Syarat Ini Dana Rp1,2 Juta Bisa Masuk Kantong

9 Agustus 2021, 07:59 WIB
Banpres BPUM Bakal Cair, Penuhi 5 Syarat Ini Dana Rp1,2 Juta Bisa Masuk Kantong /Portal Purwokerto/Maria Nofianti/Maria Nofianti

KLIK BANGGAI - 12,8 juta pelaku UMKM di Indonesia terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM 2021.

Bantuan Banpres BPUM Rp1,2 juta ini disalurkan sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari dampak Pandemi Covid-19 ditanah air.

Untuk mendapatkan Banpres BPUM ini pelaku UMKM harus memenuhi 5 syarat berikut yang telah menjadi ketentuan pemerintah.

Baca Juga: Segera Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id , BSU Subsidi Gaji Ditransfer Pekan Depan?

Berikut syarat mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang dikutip dari laman resmi Kemenkop dan UKM.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: PT Pertamina Bina Medika IHC Bangun 5 RS Khusus COVID-19 dalam Waktu 1,5 Tahun

Penerima bantuan UMKM bisa dicek secara online, bahkan menggunakan HP, melalui dua link resmi. Link tersebut yakni eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.

Langkah mengecek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum yakni:

Penerima bantuan UMKM bisa dicek secara online, bahkan menggunakan HP, melalui dua link resmi. Link tersebut yakni eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.

Berikut cara mengecek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum yakni:

Baca Juga: Wajib Tahu: Ini Ciri-ciri Preeklamsia Pada Ibu Hamil, Bisa Berbahaya Jika Tidak Segera Ditangani

1. Masuk ke website eform.bri.co.id/bpum.

2. Isi NIK KTP di kolom yang tersedia.

3. Isi kolom kode verifikasi dengan tulisan huruf yang ada di sampingnya.

4. Jika termasuk penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, akan muncul pemberitahuan dan bisa lanjut ke laman reservasi pengambilan uang.

Sedangkan, tahapan mengecek BPUM di banpresbpum.id yaitu:

1. Kunjungi laman banpresbpum.id.

2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.

3. Klik "cari", nanti akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM atau tidak.

Baca Juga: Untuk Para Lelaki, Ini Ciri-ciri Istri Pembawa Rezeki Bagi Suaminya

Pemerintah pada penyaluran BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 2 tahun 2021 ini menyasar tiga juta UMKM. Pencairannya secara bertahap, pada Juli 2021 ada 1,5 juta UMKM penerima, Agustus ada satu juta UMKM penerima dan September ada 500 ribu penerima.***

 

Editor: Marhum

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler